Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 37 calon kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mojokerto mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati menjamin tak ada pungutan dalam proses tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat membuka secara resmi Diklat Calon Kepala Sekolah yang digelar di salah satu hotel di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Senin (28/6/2021). Rencananya, Diklat Calon Kepala Sekolah berlangsung selama dua bulan ke depan.
Bupati menenkankan bahwa segala proses dan tahapan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun. Bupati menjamin bahwa segala tindak penyimpangan dan pelanggaran, bisa dilaporkan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
“Semuanya kini transaparan dan akuntabel. Tidak ada pungutan biaya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, semua bisa dilaporkan di aplikasi WBS Pemkab Mojokerto. Aplikasi tersebut berfungsi untuk melaporkan tindak penyimpangan dan pelanggaran dalam internal lembaga, yang berkaitan dengan KKN,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Serta, lanjut Bupati, penyalahgunaan wewenang atau jabatan maupun jika menemui hambatan pada pelayanan masyarakat. Maka identitas pelapor aman terjaga kerahasaiannya. Dengan masih adanya pandemi Covid-19, Bupati juga berpesan kepada calon kepala sekolah agar dapat menjaga para tenaga pendidik dan murid, melalui edukasi yang masif terkait pentingnya protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto, Susantoso mengatakan, jadwal pelaksanaan diklat akan terbagi dalam beberapa sistem pembagian. “Diklat kita mulai 28 Juni-20 September 2021, dengan rincian waktu in service training dan on the job training yang akan dilakukan di sekolah dasar lingkungan Kabupaten Mojokerto,” terangnya. [tin/but]






