Bangkalan (beritajatim.com) – Demo menuntut percepatan pengurusan sertifikat tanah yang terjadi berulang kali di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan oleh masyarakat setempat, dibantah oleh BPN karena pihaknya mengaku telah melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur.
Kepala BPN Bangkalan, Muhammad Tansri mengatakan, pelayanan di kantor BPN sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Bahkan untuk biaya kepengurusan juga mengacu pada PP 128 tahun 2015. “Kami sudah melakukan sesuai dengan aturan dan tidak membenarkan adanya tindakan di luar regulasi,” ujarnya, Jumat (6/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”demo”]
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar masyarakat melakukan pengurusan sertifikat secara langsung tanpa melalui perantara terutama calo atau dapat memberikan kuasa pada PPAT yang sudah menjadi mitra BPN.
“Kuasakan pada orang yang tepat yang memahami proses dan prosedur kepengurusan salah satunya PPAT notaris, itu menjadi mitra kami sehingga prosesnya jelas,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut pihaknya juga telah menyediakan fasilitas-fasilitas di dalam kantor. Sehingga saat masyarakat membutuhkan informasi, dapat ditanyakan pada petugas. “Kami sudah lengkapi fasilitas mulai dari konsultasi biaya, prosedur dan lainnya. Sehingga, masyarakat bisa mengurus sendiri ke sini agar tidak terjadi miskomunikasi,” tandasnya.[sar/kun]






