Blitar (beritajatim.com) – Tragedi berdarah menggemparkan warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial R (49) tewas usai menjadi korban penganiayaan brutal di pekarangan warga.
Polres Blitar Kotai kini telah mengamankan terduga pelaku berinisial M (50), yang tak lain merupakan tetangga satu desanya. Polisi kini tengah mendalami motif mendasar di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengonfirmasi bahwa penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Udanawu masih terus menggali keterangan dari terduga pelaku guna mengungkap pemicu pasti tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Samsul Anwar.
Peristiwa naas ini berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara mengindikasikan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka di lokasi kejadian.
Eskalasi perselisihan tersebut berujung fatal ketika tersangka M diduga mengambil sebatang kayu gagang cangkul sepanjang 70 centimeter, lalu menghantamkannya ke bagian kepala sebelah kiri korban secara berulang kali. Sabetan benda tumpul itu membuat korban seketika roboh tak sadarkan diri dengan pendarahan hebat di area kepala.
Kronologi kejadian baru terkuak saat anak korban (pelapor) kembali ke rumah usai mengantar buah hatinya ke sekolah di wilayah Ringinrejo, Kediri, sekitar pukul 07.15 WIB. Setibanya di rumah, pelapor dihampiri oleh perangkat desa setempat yang membawa kabar mengejutkan.
Korban ditemukan warga tergeletak tak berdaya di area pekarangan rumah warga, tepatnya di bawah rumpun pohon pisang. Pihak keluarga yang panik langsung berupaya mengevakuasi korban. Korban sempat muntah darah di rumah sebelum akhirnya dilarikan ke RS Ananda untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa korban tak terselamatkan.
Guna kepentingan pembuktian di persidangan, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu batang kayu gagang cangkul sepanjang 70 cm yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, satu helai kemeja, serta dua celana pendek milik korban dan pelaku.
Meskipun indikasi awal mengarah pada perselisihan antar warga, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berspekulasi sebelum seluruh proses penyidikan tuntas.
“Dugaan sementara dipicu oleh cekcok. Namun, apa yang melatarbelakangi hingga tersangka emosi dan nekat menganiaya korban masih kami dalami,” tegas Samsul.
Atas perbuatan brutalnya tersebut, tersangka M kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (owi/ian)






