Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial R (32), residivis kasus pencurian, diamankan setelah diduga hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik tamu hajatan di Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
- Aksi tersebut terjadi Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dan berhasil digagalkan setelah petugas parkir mencurigai gerak-gerik pelaku.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Honda Beat milik korban, Suzuki FU tanpa nomor polisi, STNK, dan kunci duplikat.
- Terduga pelaku pernah menjalani hukuman kasus pencurian potongan besi proyek jalan di Lapas Ngawi pada 2023 dan kini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Ngawi (beritajatim.com) – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di tengah keramaian hajatan di Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan petugas parkir bersama kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, diamankan setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik tamu undangan menggunakan kunci duplikat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban tengah menghadiri acara hajatan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AE 5046 JB di tepi jalan dekat lokasi acara.
Kecurigaan muncul ketika petugas parkir melihat gerak-gerik seorang pria yang berusaha menyalakan sekaligus menggeser sepeda motor tersebut. Petugas parkir kemudian menghampiri dan meminta penjelasan mengenai tindakan pria itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa pria tersebut bukan pemilik kendaraan. R bahkan mengakui hendak membawa sepeda motor itu tanpa seizin pemiliknya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa R telah menyiapkan kunci duplikat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian diteruskan kepada kepolisian. Personel Satreskrim Polres Ngawi yang saat itu sedang melaksanakan Patroli Siaga Reserse (PAGAR) bersama anggota Polsek Karanganyar segera mendatangi lokasi.
Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, satu unit Honda Beat milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk mencoba membawa kabur motor korban.
Dari hasil penelusuran awal, R diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria berusia 32 tahun tersebut merupakan residivis kasus pencurian potongan besi proyek jalan dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ngawi pada 2023.
Kapolres Ngawi AKBP Moh Amirul Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, keberhasilan menggagalkan dugaan pencurian tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat, terutama petugas parkir yang cepat mengenali aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat mengenali aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada petugas,” ungkap AKP Pras Ardinata, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Pras, keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah tindak kriminalitas. Terlebih, lokasi hajatan maupun kegiatan masyarakat lainnya kerap dipadati kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau area terbuka.
Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan ketika menghadiri acara di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
AKP Pras Ardinata menegaskan, kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keramaian acara masyarakat juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Dalam kasus di Desa Pandean tersebut, kewaspadaan petugas parkir menjadi kunci awal terbongkarnya dugaan pencurian sebelum sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.
Polres Ngawi pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. [fiq/beq]






