Gresik (beritajatim.com) – Rumah kos di Jalan Perintis Taman IV/45 di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang diduga digunakan prostitusi disegel Dinas Satpol PP. Penyegelan disaksikan oleh aparat gabungan dari Koramil, Polsek, serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kebomas.
Penutupan ini menyikapi adanya aksi warga RT 009 RW 007 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas yang sebelumnya. Warga melakukan aksi demo terkait rumah kos yang diduga dipakai untuk prostitusi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, rumah kos yang dikelola Haryati warga asal Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean ini sudah meresahkan warga.
“Warga meminta untuk ditutup dan tidak ada aktivitas di indekos tersebut. Kami langsung mendatangi lokasi, bersama Forkopimcam Kebomas dan melakukan penutupan dan penyegelan,” katanya, Senin (27/03/2023).
BACA JUGA:
Warga Desa Randuagung Gresik Tutup Kos yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Ia menambahkan, setelah disegel dan ditutup, lima orang yang indekos di tempat tersebut juga bersepakat pindah karena dilakukan pengosongan.
“Kami juga menempelkan stiker larangan tanda X dibangunan rumah kos yang disegel,” imbuhnya.
Suprapto juga menegaskan selanjutnya penutupan kos tersebut sampai proses penyelidikan selesai.
“Pemiliknya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, jika mengambil barang di dalam rumah kos harus izin ketua RT,” paparnya.
BACA JUGA:
Asyik Judi Domino, 6 Warga Sidayu Gresik Diringkus Polisi
Rumah Bedeng Penjaga Tambak di Gresik Ludes Terbakar
Sementara itu, Camat Kebomas M Jusuf Anshori mengungkapkan rumah kos yang memiliki 16 Kamar kos sudah kosong dan sudah ditutup permanen.
“Pemilik rumah kos tersebut telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” tandasnya. [dny/but]






