Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban yang melibatkan mantan kepala desa berinisial SR, kini resmi masuk ke ranah mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Rabu (30/04/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, Danuri—warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan—melaporkan SR karena diduga telah menguasai tanah seluas 12.500 meter persegi miliknya secara tidak sah. Ia juga meminta BPN untuk tidak memproses sertifikat atas nama SR.
“Mediasi ini dilakukan sifatnya kalau ada kesepakatan. Namun, dalam hal ini tidak ada sepakat,” jelas kuasa hukum Anti Mafia Tanah, Hari Winarko, yang mendampingi Danuri dalam proses tersebut.
Hari mengungkapkan bahwa BPN Tuban akan tetap memproses pengajuan sertifikat oleh SR kecuali Danuri menempuh jalur hukum dengan mengajukan sita jaminan melalui gugatan perdata.
“Nah di sini yang menurut saya tidak pas karena Danuri punya bukti-bukti bahwa saudara SR menguasai tanah itu dengan tidak benar,” tegasnya.
Menurut Hari, obyek tanah tersebut merupakan milik orang tua Danuri, Asmari, dan masih tercatat utuh dalam buku C Desa tanpa adanya peralihan hak. Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB), tanah seluas 12.500 meter persegi itu tercatat telah dilakukan tukar guling 5.000 meter persegi, sehingga sisa 7.500 meter persegi. Anehnya, perubahan tersebut tidak tercantum dalam buku C Desa.
“Selain itu, di AJB muncul nama SR yang merupakan oknum Kepala Desa tahun 1991 dan kini sudah habis masa jabatannya. Sehingga, ini merupakan fakta bukti adanya rekayasa,” tambah Hari.
Dugaan rekayasa kepemilikan tanah tersebut terbongkar saat lahan direncanakan digunakan untuk pembangunan SMP Negeri 2 Tambakboyo. Namun, proyek pembangunan gagal terwujud lantaran dalam AJB tanah itu tercatat atas nama SR, bukan Danuri, sementara di dokumen resmi desa belum terjadi peralihan hak.
“Ini fakta real sehingga dalam hal ini tentunya BPN Tuban yang kemudian bakal memproses permohonan sertifikat atas nama SR dengan tidak melihat historisnya ya saya kira kurang pas,” ujar Hari.
BPN memberi waktu selama 30 hari kepada Danuri untuk mengajukan keberatan atau banding. Jika tidak ada upaya hukum dalam kurun waktu tersebut, maka proses sertifikasi oleh SR akan dilanjutkan.
“Namun, masalahnya Danuri ini kalau mengajukan banding ya kesulitan karena dana tidak punya, sehingga kami terus berkoordinasi dengan bapak Agus Hari Suyanto yang merupakan (Purn) Brigjen TNI yang saat ini beliau posisinya di Jakarta,” pungkas Hari.
Sebagai informasi, Purn. Brigjen TNI Agus Hari Suyanto merupakan mantan Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Indonesia yang kini dilibatkan untuk membantu menyelesaikan perkara ini. [ayu/beq]






