Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan kakek 71 tahun di Pasuruan berlanjut. Kali ini anak korban bernama Tinariyah (35) warga Desa Kronto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan dikeroyok.
Kuasa hukum korban, Syaifuddin, mengatakan kliennya dikeroyok oleh tiga orang di depan teras rumahnya. Satu dari tiga orang pengeroyok itu adalah pamannya sendiri.
“Korban dikeroyok oleh tiga orang dengan menggunakan batu. Batu yang digunakan untuk mengeroyok korban terdapat sejumlah 6 buah, 2 batu besar dan sisanya seukuran tangan,” jelas Syaifuddin, Kamis (29/9/2022).
Syaifuddin juga mengatakan, sebelumnya keluarga korban telah cekcok terkait warisan. Diketahui korban memiliki beberapa harta yang diwariskan berupa kebun dan aset lainnya yang sudah terbagi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Cekcok terkait warisan sudah terjadi sejak satu tahun silam. Tetapi, korban tak terlalu menggubris hingga yang bersangkutan geram.
“Saat dikeroyok korban yang tak tahu menahu hingga tak bisa bergerak. Namun, korban berusaha melawan dengan lari kedalam rumahnya,” lanjutnya.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah. Mengetahui hal itu suami korban langsung membawanya di Polres Pasuruan, dan kemudian dilarikan kerumah sakit RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan dan melakukan visum. [ada/beq]






