Kediri (beritajatim.com) – Seorang warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, diduga membakar rumahnya sendiri dalam kondisi mabuk pada Rabu (4/3/2026) malam sekitar pukul 21.58 WIB.
Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Ketua RT setempat saat mendapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam dan api mulai membesar.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan warga terpaksa menjebol pintu belakang rumah untuk memastikan kondisi di dalam bangunan.
“Rumah yang terbakar dalam keadaan terkunci dari dalam, akhirnya ada warga yang memberanikan diri menjebol pintu belakang rumah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, penghuni rumah diduga dalam pengaruh minuman keras dan dengan sengaja membakar tempat tinggalnya sendiri.
“Diketahui warga, penghuni dalam kondisi mabuk sengaja membakar rumah dan api dengan cepat membakar isi dalam kamar,” jelas Kaleb.
Mendapat laporan tersebut, Tim Damkar Kabupaten Kediri Pos Pare langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pukul 22.05 WIB. Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 23.30 WIB dan api berhasil dipadamkan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Akibat kejadian itu, kerugian materiil ditaksir sekitar Rp5 juta. Namun petugas berhasil menyelamatkan aset senilai kurang lebih Rp25 juta. Tidak terdapat korban luka ringan, luka berat, maupun korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa,” ujar Kaleb.
Setelah api berhasil dikendalikan, penghuni rumah langsung diamankan oleh pihak Polsek Puncu untuk penanganan lebih lanjut. Saat diamankan, yang bersangkutan diketahui masih dalam pengaruh minuman keras.
“Setelah kejadian yang bersangkutan diamankan ke Polsek puncu menggunakan Hilux milik kepolisian Ndan. Keadaan yang bersangkutan masih dalam pengaruh minuman keras,” tandas Kaleb. [nm/ted]






