Kediri (beritajatim.com) – Perwakilan perkumpulan PAUD, TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri mendatangi Markas Polres Kediri, pada Rabu (8/9/2021). Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan kepala sekolah, pada masa jabatan (2016-2021).
Dalam laporannya, Syamsul Arifin selaku penasihan hukum pelapor menyebut, kasus tersebut diawali dari dugaan pemalsuan data peserta didik yang dipakai untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) selama menjabat.
“Kami melaporkan SM selaku mantan kepala sekolah TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama menjabat,” ujarnya di Mapolres Kediri, Rabu (8/9/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”kediri”]
Lanjut Syamsul, SM diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengalihkan dana bantuan dari pemerintah kepada dirinya sendiri. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya laporan keuangan dan program yang jelas. “Perbuatan itu dilakukan dengan cara data fiktif terhadap siswa, juga ada pemalsuan data lainnya. Tentu di sini merugikan dari sisi sekolah maupun negara,” ungkapnya.
Selain itu, Samsul menyebut saat ini SM telah diberhentikan dari posisinya. Namun dalam kepindahannya, SM tetap mendapatkan dana sertifikasi. “Ini juga ada indikasi yang membantu karena SM masih terhitung baru di instansi sekolah barunya,” paparnya.
Untuk itu, Samsul Arifin meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti aduan tersebut. Terkait jumlah dana yang diduga digunakan SM secara pribadi, pihaknya mengaku belum bisa menghitung secara rinci.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengaku, pihaknya telah menerima aduan tersebut. Saat ini aduan tersebut sedang dipelajari. “Ya kita lihat laporan masuknya seperti apa, nanti kita tindak lanjuti,” terangnya. [nm/kun]






