Jombang (beritajatim.com) — Seorang pria bernama M. Ghofar alias Goprak, warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan warga Dusun Semaden, Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kamis (29/5/2025). Ia diduga hendak melakukan percobaan pencurian di rumah warga dan telah masuk ke pekarangan tanpa izin.
Kapolsek Tembelang AKP Fadilah membenarkan kejadian tersebut. Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku terlihat masuk ke halaman rumah milik seorang petani bernama Manin (68), warga setempat.
“Bahwa pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib, di Rumah Dusun Semaden, ada orang yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah dan menanyakan tentang kasur yang berada di depan rumah apakah dijual apa tidak. Kemudian pelapor menjawab tidak dijual, setelah itu orang tidak dikenal tanpa pamit pergi secara terburu-buru alias berlari,” terang AKP Fadilah.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, warga sekitar pun melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah Kepala Dusun Semaden, Novandika Yogi Ramadhani, yang juga menjadi saksi dalam kejadian ini.
Warga yang emosi langsung menghajar pria tersebut beramai-ramai. Tendangan dan pukulan mendarat di tubuh pria tersebut. Bersama pelapor, Kepala Dusun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembelang.
“Piket SPKT bersama dengan piket Unit Reskrim Polsek Tembelang langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, lalu Terlapor kami amankan untuk dibawa ke Polsek Tembelang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Fadilah.
Kasus ini saat ini dalam penyelidikan. Terlapor dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, dengan indikasi adanya niat untuk melakukan tindak pidana pencurian. [suf]






