Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SR (38), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan hukum, setelah diduga menggelapkan sebuah mobil milik temannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 12 Maret 2025. Saat itu, Matno bersama rekannya, Joko Firman Hadi, mengantarkan mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS ke rumah SR.
“Korban menyerahkan mobil berikut kunci dan STNK (yang ada di dalam dompet gantungan kunci) kepada terduga pelaku dengan maksud untuk diservis di bengkel dekat rumah SR, karena sembelumnya memang sudah janjian,” kata Hamzaid, Jumat (11/7/2025).
SR meyakinkan korban bahwa perbaikan akan selesai paling lambat dalam satu minggu. Namun, dua hari setelahnya, SR menghubungi Matno untuk meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya. Tanpa curiga, Matno mengizinkan.
Satu minggu kemudian, SR datang ke rumah Matno sambil membawa mobil lain, yakni Daihatsu Sigra. Ia berdalih mobil tersebut milik anaknya dan bisa digunakan Matno sementara waktu. Namun tak lama berselang, mobil tersebut diambil oleh pemilik aslinya karena ternyata merupakan kendaraan sewaan.
“Korban mulai curiga, apalagi saat melihat mobil Lancer miliknya ditawarkan di media sosial sebagai jaminan utang. Ia segera menghubungi kontak yang tertera dan mendapati bahwa informasi itu benar adanya,” ujar Hamzaid.
Merasa dirugikan, Matno langsung melaporkan SR ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan kendaraan. Tim Unit 2 Satreskrim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“SR berhasil diamankan petugas di wilayah Mojokerto pada Kamis 3 Juli 2025,” ungkapnya.
Saat ini, SR telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan satu buah BPKB mobil Mitsubishi Lancer sebagai barang bukti dalam perkara ini. [fak/aje]






