Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota resmi menahan seorang kepala desa aktif yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil. Oknum tersebut diketahui berinisial A.Y (48), menjabat sebagai Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso.
Penahanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima dua laporan dari warga yang menjadi korban. Laporan pertama diterima pada 25 Juli 2025 dari MAM, warga Gondangwetan, terkait penggelapan mobil Avanza tahun 2013.
Laporan kedua datang dari MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dalam laporannya, MR mengaku dua mobil miliknya yakni Toyota Avanza 2023 dan Toyota Agya 2014 juga digelapkan oleh tersangka.
“Ada dua korban yang melapor, keduanya melaporkan hal yang sama yakni penggelapan mobil. Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Modus yang digunakan oleh A.Y adalah menyewa mobil dengan alasan untuk kebutuhan keluarga dan pribadi. Setelah mobil dikuasai, tersangka langsung menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mendapati A.Y tengah bersembunyi dan tidur di sebuah masjid wilayah Rejoso karena takut pulang akibat banyaknya orang yang menagih.
Kapolres Pasuruan Kota menyebut bahwa A.Y dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman terhadap perbuatannya maksimal 4 tahun penjara.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. “Kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polres Pasuruan Kota,” jelas Choirul.
Dari hasil penyidikan, tiga unit mobil yang digadaikan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Ketiganya meliputi Toyota Agya 2014, Toyota Avanza 2023, dan Toyota Avanza 2013.
Total kerugian yang dialami para pelapor ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta. Selain kendaraan, surat-surat bukti kepemilikan juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. (ada/kun)






