Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi melaporkan dugaan penghancuran situs cagar budaya yang diduga memiliki nilai sejarah tinggi di bekas kantor PT Pos Indonesia. Bangunan yang berada di kawasan Bandar Grisse itu rata dengan tanah karena bakal dipakai sebagai area parkir.
Atas dasar itu, pemda setempat melaporkan kondisi tersebut ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPKW) untuk segera menindaklanjuti cagar budaya yang dihancurkan.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik, dr. Asluchul Alif, mengatakan dirinya meminta aktivitas di lahan bekas gedung VOC itu dihentikan. “Kami sudah bersurat ke BPKW XI untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya, Rabu (28/1/2026).
Mantan Wakil Ketua DPRD itu menuturkan, terkait hal ini Pemkab Gresik tidak menerima pemberitahuan adanya pembongkaran cagar budaya yang dilindungi tersebut, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak pemilik gedung.
“Setelah saya diberitahu Disparekrafbudpora, ternyata tidak ada administrasi dari pemilik gedung. Untuk itu, kami minta pembangunan dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disparekrafbudpora Pemkab Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menuturkan pihaknya telah melaporkan pembongkaran gedung cagar budaya yang dilakukan PT Pos Indonesia ke BPKW Jawa Timur.
“Sudah kami laporkan secara lisan ke BPKW, dan besok akan ditemui secara langsung untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan rapat bersama Sekretaris Daerah, BPKW, PT Pos Indonesia, dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut.
“Hari Jumat mendatang akan ada agenda rapat besar dengan Sekda dan mengundang pihak terkait. Setelah itu dilakukan investigasi oleh BPKW dan dilanjutkan dengan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (dny/kun)







1 Komentar
membagongkan, PT POS Indonesia membongkar audah sepengetahuan sekda, sekda juga tahu kalau itu bangunan CB yg sudah ditetapkan.
Kog malah lapor, ntar TACB menetapkan penghapusan status CB atas bangunan yg hancur itu.