Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria melakukan pencurian di sebuah toko kelontong yang berada di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal, Bangkalan. Diduga, pelaku mengalami keterbatasan mental dan kerap mengambil barang orang lain.
Kapolsek Kamal, Iptu Pariadi mengatakan pelaku yakni IS (45) warga Dusun Nangkek Desa Gili Timur Kecamatan Kamal. Pelaku mencuri rokok di sebuah warung milik AA (30) di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal. “Ada 5 bungkus rokok yang dicuri, total kerugiannya Rp 150 ribu,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).
Ia mengatakan, aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas di toko itu. Pelaku mencuri rokok saat toko tersebut buka namun tidak dijaga oleh pemiliknya. Usai mendapatkan informasi pencurian itu, polisi lalu bergerak mengamankan pelaku.
Namun, melihat kondisi pelaku yang diduga mengalami keterbatasan mental itu, korban lalu bersedia berdamai. Korban juga tidak meminta ganti rugi atas aksi pelaku tersebut. “Korban bersedia damai dan tidak meminta ganti rugi. Untuk pelaku diduga mengalami keterbatasan mental karena dulu infonya pernah kecelakaan hingga gegar otak,” pungkasnya.
Setelah keduanya berdamai, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tak melakukan aksi serupa.[sar/kun]






