Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum H. Zainal Adyim selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan surat perjanjian hutang dengan Soebiantoro yang mana salah satu ahli warisnya bernama Bambang Sumi menemukan berbagai kejanggalan atas bukti yang diajukan oleh saksi pelapor.
Perlu diketahui, Ferry memberikan kuasa kepada Bambang untuk melaporkan H. Zainal ke polisi lantaran dituduh memalsukan surat perjanjian hutang antara Zainal Adyim dan Soebiantoro.
Ditemui Beritajatim.com pada Jumat (19/08/2022), Rudolf Ferdinand Purbo Siboro mengatakan jika setidaknya, ada 3 kejanggalan yang ditemukan oleh timnya. Pertama, menemukan jika pemegang hak bangunan itu tidak ada nama Bambang dalam surat yang dikeluarkan dinas perumahan daerah.
“Surat ahli waris yang dilampirkan oleh saksi pelapor menyebutkan jika hanya Bambang yang menjadi ahli waris. Padahal, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan agama ada 3 orang ahli waris dari Soebiantoro. Selain itu, kami menemukan Sertifikat yang berbeda padahal objeknya sama di jalan Prapanca no 29 itu,” ujar Rudolf.
Rudolf mengatakan, kejadian ini bermula dari kliennya yang saat itu pengurus koperasi meminjamkan uang Rp. 648.000.000 dengan jaminan Sertifikat no 221 di Jalan Prapanca no 29 kepada Soebiantoro pada tahun 1996.
Namun, hingga tahun 2016 Soebiantoro tidak melunasi sehingga bangunan yang dijaminkan digugat ke Pengadilan Negeri hingga putusan kasasi memenangkan H Zainal Adyim. Setelah itu, Ferry yang mengaku sebagai pemilik sah lahan di Jalan Prapanca no 29 Surabaya mengajukan gugatan perlawanan hingga tingkat kasasi dan kalah.
Menurut Rudolf, akhirnya pihaknya melakukan penetapan eksekusi di tanah Jalan Prapanca no 29 tersebut. Setelah dilakukan eksekusi, Ferry membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan cara memberi kuasa kepada Bambang Sumi atas dugaan tindakan pemalsuan surat perjanjian hutang.
“Terlihat jika Jaksa memaksakan. Alasan pelaporannya diterima kemarin lantaran karena Soebiantoro dinyatakan meninggal 22 Januari 89 di Jombang. Namun transaksi hutang kan 1996. Jadi itu alasan Jaksa kemarin. Lantas kami menemukan jika Soebiantoro versi jaksa dan klien kami itu berbeda orang,” imbuhnya.
Dari bukti yang ditemukan oleh Rudolf, Soebiantoro sempat memperpanjang sertifikat pada tahun 1995 dan muncul nama dan tanda tangan dari Soebiantoro. Artinya, Soebiantoro masih hidup pada tahun 1995.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Rudolf melanjutkan, jaksa bilang jika Soebiantoro meninggal di desa Kemuningsari Lor, Jombang. Padahal dari surat pemerintah desa mengatakan jika yang meninggal pada 22 Januari 1989 di desa tersebut adalah H Salam. Menurut pengakuan Rudolf, Soebiantoro yang berhutang pada kliennya tidak pernah tercatat sebagai warga di desa Kemuning Lor.
“Kami berharap keadilan kepada majelis hakim akan memperimbangkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Rudolf.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ferry hanya membaca pesan yang dikirimkan oleh Beritajatim.com. [ang/but]






