Surabaya (beritajatim.com) – Fais Yunianti meminta klarifikasi terkait penghentian sepihak dirinya sebagai Ketua Umum DPC IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 oleh DPD Jatim.
Melalui kuasa hukumnya Nizar Fikkri, S.H., M.H dan Fitri Indah M, S.H., pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum dari KJD Law Firm menjelaskan, kliennya diberhentikan sebagai ketua DPC IWAPI Pasuruan berdasarkan Surat Nomor 146/DPD-IWAPI/JATIM/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023.
“Klien Kami diberhentikan dari jabatannya tersebut dengan alasan adanya laporan, situasi dan kondisi DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan dan Rapat Tim Organisasi DPD IWAPI Jawa Timur. Bahwa pemberhentian secara tiba-tiba tersebut patut dipertanyakan dan diduga penuh dengan kejanggalan,” ujar Nizar Fikkri, Rabu (7/6/2023).
Bagi Nizar Fikkri pemberhentian tersebut sangat janggal mengingat tiga hari paska adanya surat pemberhentian tersebut kemudian ada pesan Whatsapp Group DPD IWAPI Jawa Timur tanggal 16 Mei 2023 pukul 12.14 WIB, disebutkan bahwa alasan dan dasar diberhentikannya Klien Kami adalah berdasarkan Rapat Terbatas Dewan Pengurus Daerah (DPD) IWAPI Provinsi Jawa Timur, dengan dikirimkannya Surat Mosi Tidak Percaya dari Pengurus DPC sebanyak 50 persen plus 1 dan penilaian Tim Organisasi sejak enam bulan terakhir.
Merujuk pada ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) kata Fikkri dalam pers release tertulis jika pemberhentian kliennya dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) IWAPI Kabupaten Pasuruan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yakni DPC melakukan rapat pleno yang memutuskan untuk memberhentikan kliennya.
“Keputusan pemberhentian ditetapkan setelah memberikan Klien Kami kesempatan untuk membela diri. DPC mengusulkan hasil rapat pleno tersebut kepada DPD dan DPD mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC atau tidak mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC,” ujarnya.
Baca Juga:
IWAPI Jatim Bagikan 1000 Bibit Jeruk Bantuan Kementan
“Sedangkan secara faktual, Klien Kami diberhentikan dari jabatannya sebelum pelaksanaan rapat pleno DPC IWAPI yang baru diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2023 dan hasil dari Rapat Pleno DPC IWAPI yang dihadiri oleh 24 orang pengurus dari 41 orang pengurus aktif yang diundang atau sama dengan 58,54 persen suara justru menolak pemberhentian Klien Kami; Klien Kami juga belum mendapatkan haknya untuk membela diri,” lanjutnya.
Bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut, secara tidak langsung menimbulkan dugaan bahwa Kliennya telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak prosedural.
Sementara Fais Yunianti menambahkan dirinya diangkat dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 pada tanggal 15 Desember 2021. Hingga pada momen terakhir saya masih aktif menjabat dalam jabatan tersebut, yakni tepatnya dalam kurun waktu 15 bulan, belum ada sama sekali monitoring dan pembinaan langsung dari DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026.
“Bahwa dalam hal terdapat permasalahan yang timbul di internal DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan pada dasarnya bisa diselesaikan dengan baik. Hanya saja diduga ada salah satu anggota Pengurus, ketika ada masalah internal, tidak mau menyelesaikan sesuai mekanisme internal yang ada terlebih dahulu, namun langsung membuat pengaduan ke DPD IWAPI Jatim. Hal ini lah yang menurut saya, patut diduga memicu timbulnya kesalahpahaman dalam pandangan DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan organisasi yang dijalankan oleh Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan saat itu, hingga berujung pada Pemberhentian saya selaku Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026,” ujar Fais Yunianti dalam pers releasenya
Bahwa patut diduga pemberhentian Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 oleh DPD IWAPI Jatim tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IWAPI.
“Hal ini mengingat Saya selaku ketua umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 yang diberhentikan, tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya, tidak pernah menerima Surat Peringatan apapun dari DPD IWAPI Jatim, dan bahkan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar IWAPI. Hal inilah yang mendorong saya untuk menempuh langkah dengan menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada Ketua Umum DPD IWAPI Jatim melalui kuasa hukum saya, dengan harapan ada perhatian dari pihak DPD IWAPI Jatim terkait permasalahan ini, akan tetapi dari dua surat somasi yang disampaikan, tidak satu pun memperoleh tanggapan hingga saat ini,” ujarnya.
Fais menegaskan, langkah yang dia tempuh bersama sebagian besar Dewan Pengurus DPC IWAPI Kab Pasuruan periode 2021-2026 ini adalah bukan untuk mendapatkan kembali posisi sebelumnya, melainkan pihaknya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan organisasi IWAPI.
“Akan tetapi melihat fakta tidak diresponnya dua surat somasi yang telah dilayangkan oleh para kuasa hukum, maka pada kesempatan ini pula Saya menyatakan mundur dari IWAPI, dan tidak menutup kemungkinan, langkah Saya ini akan diikuti oleh sebagian besar Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan yang aktif . Dan untuk selanjutnya Kami akan Fokus berkarya di wadah baru yang lebih sehat dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga:
Bela Korban KDRT Kediri, Pengurus IWAPI Jatim Minta Hakim Vonis Berat Terdakwa
Setidaknya kata Fais, pihaknya patut berbangga diri karena sudah menjadi legacy yang mempelopori terbentuknya DPC IWAPI di Kabupaten Pasuruan dan sudah mendapat apresiasi dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas apa yang sudah dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Reny Widya Lestari selaku wakil ketua umum 1 DPD IWAPI Jatim mengatakan, pihaknya tak pernah melakukan pemberhentian secara sepihak. Sebab, kata Erni pemberhentian yang dilakukan terhadap Fais sudah sesuai prosedur dan sesuai AD/ART.
“DPC Pasuruan ini kan DPC penunjukan, jadi referensi dari teman jadi ketuanya nanti ini. Awalnya bagaimana dibentuk pengurus secara langsung, bukan karena muscab, karena DPC Pasuruan belum ada. Karena ketidakcocokan di internal DPC Pasuruan, kami pada November 2022 sudah mendamaikan dari pertikaian yang ada di sana,” ujarnya.
Puncaknya pada saat pihaknya rapat pada 2 Mei dari dua pihak yang berseteru tersebut sama-sama diberi kesempatan. Pihaknya memang menjanjikan akan turun ke DPC Pasuruan karena bebarengan dengan acara monev. Setelah dari pleno tersebut, beberapa orang yang tidak percaya kepemimpinan Fais mengirimkan mosi tidak percaya ke DPD Jatim.
“Mosi itu sudah memenuhi quorum 50 persen plus 4. Dari mana dibilang sepihak? Karena dia ketua dan sedang ada masalah maka kepemimpinan harus diambilalih satu tingkat diatasnya itu sesuai dengan AD ART. Karena ketua sedang bermasalah maka tidak bisa melakukan pleno, itu kuncinya,” ujarnya. [uci/beq]






