Blitar (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait kurangnya transparansi data visi, misi, dan program calon yang seharusnya diunggah KPU melalui media publik.
Mashudi, kuasa hukum tim pemenangan Syauqul-Elim, mengungkapkan bahwa ketidakterbukaan KPU berpotensi merugikan kliennya dalam menjalani tahapan debat publik yang digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar.
“Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Menurut keterangan Mashudi, tim Mas Ibin-Mbak Elim menemukan bahwa dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs atau media sosial resmi KPU Blitar.
Padahal, lanjut Mashudi, peraturan mengharuskan KPU untuk menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.” Sesuai dengan peraturan, KPU harusnya menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya,” tutupnya. [owi/aje]






