Sumenep (beritajatim.com) – Remaja putri usia 14 tahun asal Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep jadi korban rudapaksa empat pelaku berstatus Anak Baru Gede (ABG) atau masih di bawah umur. Modusnya, para pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, tiga dari empat pelaku rudapaksa sudah ditangkap. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Semua tersangka juga masih di bawah umur, berstatus pelajar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/6/2024).
Ketiga tersangka rudapaksa yang ditangkap juga dari Pulau Kangean, masing-masing berinisial AF (16), SR (17), dan AS (19). “Sedangkan yang masih dalam pengejaran berinisial MF (15), juga warga Kangean,” ujarnya.
Rudapaksa terjadi berawal ketika korban dijemput salah satu pelaku untuk diajak jalan-jalan. Di tengah perjalanan, korban malah dibawa ke sebuah gubuk area persawahan.
“Di sana sudah berkumpul para tersangka lain. Di gubuk itulah korban kemudian digilir (dirupaksa) bergantian oleh empat pelaku,” terangnya.
Sehari setelah kejadian, aparat Polsek Kangean langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Tinggal satu pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [tem/beq]






