Lumajang (beritajatim.com) – Pemkab Lumajang akan mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat tidak mengenakan masker dalam beraktifitas. Hal ini untuk lebih memberikan rasa aman dan nyaman tidak tertular virus corona atau Covid-19.
“Jika kami mewajibkan memakai masker, jelas ada sanksinya,” ujar Wabup Lumajang, Indah Amperawati Masdar saat pers rilis di Pendopo Arya Wiraraja, Sabtu (11/4/2020).
Kebijakan ini akan diberlakukan setelah sosialisai pentingnya masker seminggu kedepan. Kemudian pemberian masker gratis seminggu selanjutnya. “Kebijakan sanksi bisa dilakukan,” paparnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”masker”]
Untuk memberlakukan kebijakan bagi warga tidak mengenakan masker dikenai sanksi. Pemkab Lumajang melakukan kajian hukum bersama Forkopimda. Pemerintah Lumajang berkaca pada maklumat Polri mengenai kebijakan pelarangan berkegiataan kumpul-kumpul. Bagi yang melanggar bisa dikenai pidana.
Saat ini Pemkab Lumajang telah memberlakukan kawasan pemakaian masker di perkantoran dan perbelanjaan. Bagi masyarakat yang berkunjung tidak mengenakan masker tidak dilayani. [har/suf]






