Sampang (beritajatim.com) – Ribuan surat suara bekas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di ruang potong ayam pasar Margalela, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, dinilai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat merupakan kelalaian dinas terkait.
Menurut Fadol, Ketua DPRD Sampang saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan, seharusnya dokumen negara itu jika sudah tidak diperlukan lagi, harus dimusnahkan melalui mekanisme.
“Ini bentuk kelalaian yang segera ditindaklanjuti, supaya tidak terjadi lagi adanya dokumen negara yang terbengkalai,” ujarnya, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Mengenal Agus Purnomo, Calon Pj Bupati Jombang yang Didukung 8 Fraksi di DPRD
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengimbau kepada pihak terkait untuk segera terjun ke lokasi guna membersihkan surat suara tersebut. Sebab, tentunya antara DPMD dan Diskopindag sebelumnya telah berkoordinasi terkait surat suara itu.
“Kita imbau kepada pihak terkait untuk segera bertindak dan melakukan upaya pemusnahan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bekas surat suara (SS) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, tahun 2019 lalu, banyak ditemukan bahkan berserakan di ruangan pemotongan ayam di dalam pasar Margalela, jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang.
Baca Juga: Pengamat Politik UMB Yogyakarta: Budiman Sudjatmiko Antarkan PDIP Menang 2 Kali Pilpres
Pantauan di lokasi, jika bekas surat suara itu mayoritas telah dicoblos dan sebagian belum, namun rata-rata dokumen negara itu telah rusak termakan usia.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Koprasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat M. Rosul membenarkan penemuan surat suara Pilkadas 2019 tersebut.
Menurut Rosul, surat suara Pilkades 2019 itu beberapa tahun lalu dititipkan di kantor pasar Margalela kemudian dipindah ke ruang potong ayam, karena pada saat itu terjadi relokasi
“Saya masuk ke bidang pasar Diskopindag Mei 2020 lalu. Sedangkan Pilkades serentak dilaksanakan 2019, artinya itu sebelum saya masuk di bagian pasar,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memusnahkan surat suara Pilkades 2019 tersebut jika tidak dibutuhkan lagi oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Baca Juga: Kecelakaan Tragis Lamongan, Pengendara Motor Meninggal Seketika
“Segera kita musnahkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Sampang, Irham Nurdayanto membenarkan bahwa instansinya menitipkan dokumen Pilkades 2019 di pasar Margalela. Tetapi, ia engan berkomentar dan disarankan untuk menghubungi kepala DPMD. Sayangnya, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum bisa ditemui bahkan saat ke kantornya juga sedang dinas ke luar.
“Bapak tidak di kantor, kemungkinan ada rapat di luar,” kata salah satu Satpam DPMD. [sar/ian]






