Jakarta (beritajatim.com) —Dewan Pers secara tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menghormati rencana revisi UU Penyiaran. Namun pada saat bersamaan, pihaknya menolak isi draf RUU tersebut. Dia juga mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran,” tegas Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. Sebab menurutnya, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan.
“Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran,” ujar Ninik.
Ninik juga mempersoalkan larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran. Dia berpendapat, hal ini jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Ninik juga menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” katanya. [hen/but]






