Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mendesak DPR menghapus sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih menjadi pembahasan. Desakan ini muncul lantaran terdapat sejumlah pasal dalam draf RKUHP yang apabila diundangkan dapat mengancam kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, menyatakan pihaknya terus menerus mencermati pembahasan RKUHP dan telah menyampaikan pandangan kepada DPR pada 2019. Sayangnya, pandangan itu sama sekali tidak diakomodasi DPR.
“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan,” ujar Azyumardi dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (15/7/2022).
Azyumardi menyatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah pasal untuk dihapus. Sebab seluruh pasal tersebut mengancam kebebasan pers.
“Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik, dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 2 yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’,” kata dia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dewan-pers”]
Selain itu, terdapat pula sejumlah pasal yang multitafsir, pasal karet, serta tumpang tindih dengan UU yang ada. Sejumlah pasal tersebut yaitu:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 2018-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden karena sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah dan Pasal 246 serta 248 tentang penghasutan untuk melakukan penguasa umum, pasal-pasal itu bersifat pasal karet;
4. Pasa; 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran Atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 Tindak Pidaha terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan : pencemaran nama baik; dan
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
“Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka,” kata Azyumardi. [beq]






