Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mulai mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai upaya memperkuat posisi tawar industri pers di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Langkah tersebut dibahas dalam forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media di era digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi kepada masyarakat.
Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan asosiasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia. Hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tiga Isu Utama Jadi Sorotan
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pokok pikiran mendapat perhatian luas. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit bahwa karya jurnalistik merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum menyoroti semakin maraknya penggunaan konten jurnalistik untuk kebutuhan pengindeksan, agregasi berita, penayangan cuplikan informasi, hingga pelatihan model AI.
Praktik tersebut dinilai menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi belum diimbangi mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, muncul usulan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi tawar media nasional ketika berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang AI.
Menjaga Jurnalisme Berkualitas
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, ataupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan lebih diarahkan pada penggunaan komersial karya jurnalistik.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik, penggunaan non-komersial tetap diperbolehkan,” ujar Dahlan.
Dewan Pers menilai penguatan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi semakin penting di tengah perubahan lanskap media yang dipengaruhi teknologi digital dan AI.
Seluruh masukan dari forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan resmi Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
Jika regulasi ini dapat diwujudkan, industri pers diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutan bisnis media sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap jurnalisme berkualitas, independen, dan terpercaya. (ted)






