Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Irak berinisial HHMA. Pria tersebut diamankan petugas pada 2 Mei 2025 setelah terdeteksi tinggal dan beraktivitas secara ilegal di Kabupaten Pacitan.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan yang mencurigai keberadaan HHMA di sebuah rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa HHMA telah keluar masuk Indonesia sejak 2018 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan kemudian beralih ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor pada 2022 dengan sponsor perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan.
Namun, perusahaan sponsor tersebut telah dinyatakan bangkrut sejak 2023. Ironisnya, HHMA tetap bertahan di Indonesia tanpa melapor atau mengajukan Exit Permit Only sebagaimana mestinya. Bahkan pada 15 April 2025, ia diketahui tinggal di rumah kontrakan di wilayah Pacitan.
“Secara legalitas, yang bersangkutan sudah tak memenuhi kualifikasi sebagai investor aktif. Kondisi ini melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, Jumat (9/5/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, HHMA mengakui dirinya tidak lagi memiliki kemampuan finansial dan hanya mengandalkan bantuan dari keluarga. Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi menilai HHMA telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, HHMA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Tindakan tegas ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa warga negara asing di Indonesia harus memberikan kontribusi positif.
“Siapa pun yang melanggar aturan, akan ditindak tegas. WN Irak ini akan dideportasi, saat ini kami melakukan koordinasi dengan perwakilan Negara Irak di Indonesia dan keluarga pelaku,” pungkas Happy. [end/beq]






