Pamekasan (beritajatim.com) – Dendam atas laporan kasus narkoba menjadi motif utama di balik pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kusairi, di Desa Nyalabuh Dhaja, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (19/2/2024) lalu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa target utama aksi vandalisme ini bukanlah Kusairi, melainkan anaknya yang sebelumnya telah melaporkan salah satu pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sasaran aksi (pengeboman) ini kepada anak Ketua KPPS. Motifnya si anak alias korban, membocorkan otak pelaku yang mengonsumsi narkoba kepada kepolisian,” ungkap Kompol Andy Purnomo pada Jum’at (23/2/2024).
Laporan dari anak Kusairi tersebut mengakibatkan otak pelaku pengeboman, MA (30) warga Kecamatan Pamekasan, harus mendekam di penjara. Namun, saat ini MA telah bebas.
“Jadi yang menyuruh adalah residivis narkoba, dan motifnya dendam karena pernah dilaporkan. Jadi aksi ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024,” tegas Kompol Andy.
Sebelumnya, tiga orang pelaku pengeboman rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabuh Dhaja telah ditangkap oleh jajaran Polres Pamekasan. Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Pamekasan, yaitu AR (30) dari Kecamatan Palengaan sebagai penjual bondet, MA (30) sebagai otak pelaku, dan MS (38) sebagai eksekutor.
Ketiganya berhasil ditangkap tiga hari pasca peristiwa yang sempat menggemparkan warga sekitar akibat dentuman suara bahan peledak berjenis bondet pada Kamis (22/2/2024). [pin/beq]






