Jember (beritajatim.com) – Fahril Maulid Al Hilal, demonstran terakhir yang ditangkap setelah aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, divonis bersalah oleh pengadilan negeri setempat, Senin (9/2/2026). Dia akan bebas dalam waktu dekat.
Majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko menjatuhkan vonis hukuman empat bulan 24 hari penjara kepada Fahril. Fahril dinyatakan bersalah dan ikut bertanggung jawab atas perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember di Jalan Kartini, saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025.
Fahmi Ardianto, pengacara Fahril, menyayangkan putusan itu. “Awalnya tadi disinggung oleh majelis hakim bahwa tenda itu ada yang membawa ke tengah bundaran (Jalan Kartini), dan itu tidak dipertimbangkan majelis hakim, bahwa ada faktor lain yang mendorong saksi-saksi melakukan perusakan,” katanya.
Fahril juga tidak pernah melakukan orasi apapun yang mengajak orang lain untuk melanggar hukum. “Nah, siapa yang menghasut sembilan orang untuk melakukan perusakan tenda kepolisian?” kata Fahmi.
Fahmi menyebut vonis itu preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. “Orang yang menyuarakan keresahan, mengkritik negara, akan dibalas dengan ancaman kriminalisasi,” katanya.
Senada, Fahril mengecam tindakan negara yang merespons kritik warganya dengan kriminalisasi. “Demokrasi kita hari ini mundur dan berjalan tidak semestinya,” katanya, usai sidang.
Fahril berpesan kepada seluruh tahanan politik di berbagai daerah untuk kuat dan bersabar. Dia menyerukan agar negara menghentikan kriminalisasi terhadao petani dan membebaskan seluruh tahanan politik di beerbagai daerah.
Kendati tidak puas, Fahril tidak melakukan banding. “Kami mempertimbangkan kondisi Fahril. Dia ingin berkumpuk kembali dengan orang tua dan sebentar lagi memasuki Ramadan,” kata Fahmi.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Dua demonstran lain yang berstatus anak-anak dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.
Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.
Muhammad Iqbal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember yang menghadiri sidang tersebut, berharap, tak ada lagi kriminalisasi dan persekusi terhadap kebebasan kritis dan hak asasi warga dalam berpendapat. “Jika negara kita memang mau diakui sebagai negara yang demokratis,” katanya. [wir]






