RINGKASAN BERITA:
- Kemenhaj RI merilis rincian jadwal dan sesi melontar jumrah secara ketat dari tanggal 10 hingga 13 Zulhijah 1447 H.
- Skenario pembatasan waktu melontar ini dirancang guna memitigasi risiko cuaca panas menyengat dan kepadatan massa di Jamarat.
- Seluruh jemaah haji Indonesia diinstruksikan mutlak bertahan di dalam tenda Mina dan mematuhi jadwal rekayasa pergerakan.
Makkah (beritajatim.com) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi merilis rincian jadwal, pembagian sesi, serta waktu larangan melontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Langkah taktis ini diambil guna memberikan garansi keamanan, ketertiban, serta perlindungan jiwa bagi jemaah saat melakoni ritual krusial di Mina.
Otoritas menegaskan bahwa keselamatan fisik jemaah, terutama kelompok lansia dan risiko tinggi, menjadi prioritas tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh ambisi mengejar waktu utama (afdhal) secara tidak rasional. Melalui pembagian sesi yang ketat, pemerintah berupaya memecah konsentrasi massa di jalur menuju Jamarat.
“Seluruh jemaah haji agar mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan bahwa pukul 10.00 pagi ini hingga pukul 14.00 untuk tidak bergerak keluar tenda,” kata Ketua PPIH Arab Saudi yang juga Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heryawan, dalam keterangan video yang diterima Tim Media Center Haji, Rabu (27/5/2026).
Ian menjelaskan bahwa maklumat pengetatan jadwal ini merujuk langsung pada instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. “Kami memerintahkan kepada seluruh jajaran petugas yang ada di lapangan untuk melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” tegas pensiunan jenderal bintang tiga TNI AL tersebut.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, barikade petugas linmas saat ini telah ditempatkan di pintu keluar tenda maktab untuk menghalau jemaah yang nekat keluar pada jam larangan.
Pengawasan ketat juga diintegrasikan dengan pemantauan visual berkala guna memastikan kepatuhan kloter terhadap rencana pergerakan gelombang (tas’id) yang telah disetujui.
“Kepatuhan akan dipantau dan dievaluasi secara ketat,” cetus Ian menegaskan komitmen pengawasan institusi.
Rincian Pembagian Sesi dan Waktu Larangan Melontar Jumrah
Berdasarkan dokumen infografis resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, berikut adalah matriks pembagian waktu pelaksanaan lontar jumrah yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah haji Indonesia:
1. Jumrah Aqabah (10 Zulhijah)
- Sesi 1: Jam 00.00 s.d 04.00 WAS (Waktu Arab Saudi)
- Sesi 2: Jam 10.00 s.d 24.00 WAS
- 🚫 Waktu Larangan: Jam 04.00 s.d 10.00 WAS
2. Jumrah Tasyriq (11 Zulhijah)
- Sesi 1: Jam 17.00 s.d 24.00 WAS
- Sesi 2: Jam 00.00 s.d 04.00 WAS (Memasuki dini hari 12 Zulhijah)
- 🚫 Waktu Larangan: Jam 11.00 s.d 18.00 WAS
3. Jumrah Tasyriq (12 Zulhijah)
- Sesi 1: Jam 05.00 s.d 10.30 WAS
- Sesi 2: Jam 18.00 s.d 24.00 WAS
- 🚫 Waktu Larangan: Jam 11.00 s.d 14.00 WAS
4. Jumrah Tasyriq (13 Zulhijah)
- Sesi 1: Jam 05.00 s.d 12.00 WAS
- (Tidak ada waktu larangan spesifik yang tercantum pada hari terakhir penyelenggaraan)
Peringatan Tambahan di Jam Krusial
Selain jadwal berkala di atas, Kemenhaj memberikan peringatan tambahan yang berlaku mutlak untuk semua jenis jumrah. Seluruh jemaah haji Indonesia dilarang keras melontar pada jam 10.00 hingga 14.00 WAS karena rentang waktu tersebut merupakan titik kulminasi kepadatan massa sekaligus fluktuasi suhu udara paling terik di Arab Saudi.
Pantauan riil di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepadatan jemaah yang hendak melakukan jumrah sangat masif, terlebih postur fisik jemaah Indonesia rata-rata lebih kecil dibanding jemaah asal Afrika, Eropa, maupun Asia Selatan. Sepanjang jalur koridor Mina, sejumlah jemaah dari berbagai negara yang kelelahan terpaksa dievakuasi akibat memaksakan diri melontar di bawah terik siang.
Oleh karena itu, jemaah haji Indonesia diimbau untuk mengikuti arus searah di area Jamarat (dari kiri bergeser ke kanan, lalu melipir keluar) serta dilarang keras melawan arus demi keselamatan bersama. Kemenhaj meminta petugas kloter and pembimbing ibadah mengunci ketat tenda maktab pada waktu-waktu terlarang guna memitigasi risiko ekstrim fisik. [ian/MCH]






