Mojokerto (beritajatim.com) – Kebahagiaan terpancar dari wajah delapan pasangan suami istri di Kota Mojokerto, Selasa (22/7/2025). Setelah bertahun-tahun hanya sah secara agama, kini mereka resmi diakui oleh negara melalui program sidang isbat nikah gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto.
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari secara simbolis menyerahkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada delapan pasangan peserta sidang isbat. Program sidang isbat nikah ini merupakan bagian dari inovasi layanan terpadu bertajuk Si Pandu Cinta.
Kepanjangan dari Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat, hasil kolaborasi Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Baznas. Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk ketaatan hukum sekaligus dasar penataan administrasi kependudukan di Kota Mojokerto.
“Selama ini mungkin mereka sah secara agama saja, tapi belum lengkap. Mulai hari ini, panjenengan semua sudah resmi dan tercatat di negara. Administrasi kependudukan ini bukan sekadar formalitas. Ini dasar kami dalam menyusun kebijakan strategis di bidang apapun,” ungkapnya.
Program tersebut, lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini tak hanya sekadar pelayanan administratif. Ning Ita mengapresiasi peran masyarakat, termasuk para relawan, yang membantu mendata pasangan-pasangan yang belum menikah secara resmi.
“Semoga Si Pandu Cinta membuat Kota Mojokerto semakin tertib administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin humanis,” pungkasnya.
Data terbaru Pemkot Mojokerto mencatat, ada 30 pasangan yang hingga kini belum mencatatkan pernikahan mereka di lembaga resmi. Melalui Si Pandu Cinta, mereka didorong segera mengikuti sidang isbat dan memperoleh pengakuan negara atas pernikahan mereka. [tin/ian]






