Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penggelapan yang dilakukan komplotan oknum debt collector terhadap seorang warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku berhasil diambakan, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
Aksi perampasan mobil tersebut terjadi pada, Senin 15 September 2025 lalu. Dalam kejadian itu, korban yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, pelaku memaksa korban keluar dari kursi kemudi.
Komplotan pelaku mengambil alih kendaraan, mengancam, lalu membawa kabur mobil tersebut. Setelah berhasil membawa kabur mobil milik korban, kendaraan hasil rampasan kemudian dijual seharga Rp80 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat pelaku,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Tiga orang berinisial JS, RW, dan MM diamankan pada, 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengingatkan, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, terlebih jika tidak dilengkapi surat tugas resmi maupun putusan pengadilan. Segera tolak dan laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang serta penarikan kendaraan ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. [tin/but]






