Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah kader Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kedatangannya ini guna memberikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pasuruan, M Naufal Alghifary di depan kantor PN Bangil. Naufal mengatakan pihaknya akan mengawal terus langkah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, khususnya di Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan mengawal terus Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dalam bentuk apapun yang mencoba mengganggu. Karena ini merupakan bentuk loyalitas kami kepada Ketua Umum AHY,” kata Naufal, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Pengurus Demokrat Jatim Datangi PTTUN Surabaya, Ada Apa?
Naufal juga mengatakan, sebelumnya pihak penggugat sudah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN). Namun kali ini masih saja menggugat dengan dalih adanya empat bukti baru.
Naufal menjelaskan, keempat bukti baru tersebut sudah pernah dibawa ke pengadilan yang sebelumnya. “Dari tahun 2021 sampai terakhir 2022 kemarin dan tanggal 3 Maret kemarin mengajukan PK, itu setelah deklarasi Anies,” sambungnya.
Ditambahkannya, kepemimpinan AHY di Partai Demokrat sudah sah di mata hukum. Lalu ditambah lagi elektabilitas Partai Demokrat kali ini sedang naik sehingga ada oknum yang memanfaatkan kondisinya.
Baca Juga:
Demokrat Ponorogo Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke MA
Nur Holis, yang merupakan bakal caleg DPR RI mengatakan bahwa dengan adanya koalisi Nasdem, PKS, dan Demokrat merupakan salah satu cara untuk menghalangi koalisi yang sudah terbentuk. “Artinya dengan adanya Moeldoko, namanya orang sudah sepuh jadi orangnya pikun,” tegas Nur Holis.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara PN Bangil, Amirul mengatakan bahwa surat dari Demokrat Kabupaten Pasuruan sudah diterima. “Surat sudah diterima di bagian umum,” jelasnya singkat. [ada/beq]






