Malang(beritajatim.com) – Kota Malang dinilai darurat sampah plastik. Beberapa aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), dan Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal di depan Balai Kota Malang.
Puluhan aktivis ini mendorong Pemerintah Kota Malang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan plastik sekali pakai.
Lahirnya Perda dianggap sebagai langkah konkret menekankan kontaminasi mikroplastik pada masyarakat dan lingkungan.
Peneliti dari Aksibiroe Universitas Brawijaya Manuel Marsahata Togi Sidabutar mengatakan, Kota Malang menjadi salah satu kota yang berkontribusi terhadap kebocoran sampah plastik di Sungai Brantas. Dalam penelitian Ecoton setiap hari warga di daerah Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang membuang sampah di aliran Sungai Brantas.
Hal ini dituding imbas dari buruknya tata kelola dan tidak adanya regulasi yang mengatur pengurangan plastik sehingga sampahnya banyak terakumulasi di bendungan sengguruh.
Bahkan, hasil pantauan mereka di bendungan Sengguruh, Kabupaten Malang ditemukan 78 persen sampah didominasi oleh plastik sekali pakai seperti kresek yang bercampur dengan sampah-sampah rumah tangga.
“Kondisi ini bukan hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko kontaminasi mikroplastik bagi kesehatan manusia,” ujar Manuel Marsahata Togi Sidabutar, Rabu, (13/8/2025).
Dalam catatan mereka Kota Malang menghadapi situasi darurat sampah plastik. Setiap harinya, rata-rata Kota Malang menghasilkan 778,34 ton sampah. Dengan porsi plastik mencapai 13,7 persen atau lebih dari 106 ton per hari.
Limbah ini terus menumpuk di TPA Supit Urang sehingga memperparah pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Meski Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8/2021 telah diterbitkan, kebijakan tersebut terbukti belum efektif karena tidak disertai pengawasan ketat, insentif bagi pelaku usaha, maupun sanksi tegas bagi pelanggar.
Tanpa regulasi yang mengikat, sektor kafe, restoran, dan UMKM masih bebas menggunakan kemasan sekali pakai. Situasi ini berpotensi memicu krisis lingkungan dan ancaman mikroplastik yang lebih besar jika tidak segera diatasi.
“Kami mendesak Pemkot Malang segera membentuk peraturan daerah yang mengatur secara jelas pembatasan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dengan mekanisme pengawasan, insentif, dan sanksi yang tegas. Ini dilakukan demi melindungi kualitas lingkungan, kesehatan warga, dan masa depan Kota Malang yang berkelanjutan,” ujar Koordinator Aksi Selamatkan Malang Bebas Plastik Mikroplastik Ancam Kesehatan Bayi dan Ibu Hamil, Alaika Rahmatullah.
Penelitian terbaru mengungkap fakta mencengangkan, kandungan mikroplastik pada feses bayi tercatat 14,3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan manusia dewasa. Polimer yang teridentifikasi meliputi PET dan PC, yang bersumber dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara yang telah terkontaminasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pada darah ibu hamil ditemukan 8.176 partikel per gram mikroplastik, dengan polimer dominan PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Paparan ini diduga berasal dari konsumsi plastik sekali pakai seperti botol air mineral, kemasan makanan, kosmetik, cat kuku, dan berbagai produk sehari-hari lainnya.
Temuan ini membuktikan bahwa plastik sekali pakai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga telah masuk ke dalam rantai makanan dan sirkulasi darah manusia, mengancam kesehatan generasi sekarang dan yang akan datang.
“Konsumsi mikroplastik meningkatkan risiko kanker, gangguan pernapasan, penyakit usus, serta infertilitas pada pria dan wanita. Mikroplastik juga diketahui memicu peradangan yang merupakan kondisi awal dari kanker dan kemungkinan mengganggu kerja antibiotik,” ujar Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton, Rafika
Selain aksi teatrikal di depan Balai Kota Malang para peserta aksi juga mengirimkan pesan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang saat ini menghadiri perundingan INC-5.2 di Jenewa, Swiss.
Mereka menuntut Pemerintah Indonesia memperjuangkan aturan global yang mengikat secara hukum terkait larangan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi kemasan plastik makanan, seperti Bisphenol-A (BPA), Phtalat, dan PFAS. Sebab, ketiga bahan ini telah terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Disisi lain mereka juga mendesak Pemerintah Kota Malang untuk membuat peraturan pengurangan penggunaan plastik melalui Perda/Perwali dan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai dan mendukung sistem guna ulang sebagai langkah mitigasi kebocoran sampah plastik di lingkungan.
Memberi pelabelan yang jelas terkait kandungan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik dan makanan, guna masyarakat lebih waspada dan untuk melindungi generasi mendatang termasuk bayi yang sedang tumbuh dalam kandungan supaya tidak terpapar racun mikroplastik yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Serta menuntut pemerataan pelayanan persampahan, dengan menyediakan TPS 3R dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan. (luc/ted)






