Malang(beritajatim.com) – Sebanyak 185 pelanggar lalu lintas membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Ratusan warga ini melanggar lalin pada Desember 2021 lalu dan membayar dendanya pada Januari 2022.
“Kejari Kota Malang telah melayani pelanggar tilang sejumlah 185 pelanggar. Adapun pelanggaran tak memiliki SIM atau STNK, Knalpot Bronk sama ranmor. Denda variatif ada yang Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp250 ribu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Jumat, (7/1/2022).
Eko mengatakan, denda yang didapatkan dengan total Rp15 Juta tersebut berasal dari para pelanggar tilang dibulan Desember 2021 lalu yang sidang di Januari 2022 ini. Saat ini telah terdaftar sekitar 300 pelanggar tilang di Kota Malang yang diterima Kejari Kota Malang. Tetapi, hasil denda secara total Rp15 juta tersebut, berasal dari 185 pelanggar yang sudah mengurus administrasi denda tilang.
“Kita telah melayani pelanggar tilang sejumlah 185 pelanggar. Totalnya ada 300an. Tapi baru 50 persen (185) pelanggar yang mengurus,” imbuh Eko.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-malang”]
Adapun tiga jenis pelanggaran yang dilakukan, didominasi oleh kasus STNK/SIM, lalu Knalpot brong dan Ranmor (kendaraan bermotor). Denda yang dijatuhkan juga bervariasi, antara Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga terbesar untuk satu pelanggar, yakni Rp250 ribu.
“Pelanggaran terbanyak STNK dan SIM. Pembayaran denda bisa melalui koperasi kami atau kantor pos terdekat,” tandasnya. (luc/ted)






