Surabaya (beritajatim.com) — Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini mencakup berbagai layanan media sosial dan jejaring digital yang selama ini banyak digunakan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Menurutnya, kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak berdasarkan batasan usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling mengkhawatirkan adalah adiksi terhadap platform digital,” ujar Meutya dalam unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk membantu orang tua yang selama ini harus menghadapi tantangan pengawasan anak di internet sendirian. Menurutnya, kekuatan algoritma dan sistem digital yang dimiliki platform teknologi global sering kali sulit diimbangi oleh pengawasan keluarga.
“Pemerintah tidak ingin orang tua bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Dalam tahap implementasi, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses kepatuhan dari masing-masing platform digital terhadap regulasi pemerintah Indonesia.
“Proses ini akan berlangsung bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya.
Pemerintah juga menyadari bahwa penerapan kebijakan baru ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin merasa keberatan karena kehilangan akses ke media sosial, sementara orang tua juga bisa mengalami kebingungan dalam menjelaskan aturan tersebut kepada anak.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting di tengah meningkatnya berbagai risiko digital yang dihadapi anak-anak Indonesia.
“Anak-anak mungkin mengeluh, orang tua mungkin kebingungan menghadapi keluhan mereka. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan teknologi berkembang secara sehat dan berpihak pada masa depan generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (fyi/ian)






