Mojokerto (beritajatim.com) – Saat ini, Polres Mojokerto sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu-lintas dan tertangkap mobil Incar (integrated node capture attitude record), petugas akan mengirim surat konfirmasi langsung ke rumah.
Setelah pengendara melakukan konfirmasi terkait pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, ketika masyarakat melanggar lalu-lintas, seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara kendaraan roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tilang-elektronik”]
“Surat konfirmasi inilah yang nanti akan kita kirimkan kepada para pelanggar untuk masyarakat melaksanakan konfirmasi dengan bukti foto. Masyarakat tinggal scan barcode-nya menggunakan handphone masing-masing dan akan muncul untuk pilihan menu konfirmasi,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).
Pelanggar diminta untuk mengisi menu konfirmasi terkait betul tidaknya melakukan pelanggaran lalu-lintas. Kasat menjelaskan, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka pelanggar diminta untuk mengisi, mulai dari identitas, nomor Handphone (HP), nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dan juga melampirkan foto SIM dan juga KTP yang bersangkutan, nanti tinggal di-upload di aplikasi. Setelah pelanggar melaksanakan konfirmasi tersebut, petugas di-back office akan membuat surat tilangnya. Setelah ini dibuat, otomatis nanti akan terkirim pemberitahuan SMS ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Pemberitahuan SMS yang dikirim petugas ke pelanggar, lanjut Kasat, akan muncul alamat website. Pelanggar tinggal memasukkan nomor dari surat tilang sehingga nantinya pelanggar konfirmasi terkait dengan masalah pembayaran. Jika pelanggar atau masyarakat masih kurang paham bisa datang ke Polres Mojokerto.
“Bagi masyarakat yang mungkin sedikit kurang paham ataupun mungkin kesulitan, apabila juga jarak memungkinkan. Monggo silakan tetap bisa konfirmasi datang ke kantor Satlantas Polres Mojokerto, nanti akan dijelaskan oleh petugas, bagaimana sistem pembayaran yang harus dilaksanakan,” terangnya. [tin/suf]







