Blitar (beritajatim.com) – Berdasarkan surat Kementerian Keuangan dari Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, dana transfer ke daerah untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp2,815 trilliun. Pada tahun 2026 mendatang Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya akan menerima transfer ke daerah sebesar Rp8,8 triliun itu lebih kecil jumlahnya jika dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp11,4 triliun.
Terkait hal itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Khofifah menyebut ada opsi untuk mengatasi pemotongan dana transfer daerah sebesar Rp2,8 triliun tersebut.
Opsi tersebut adalah menaikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3 persen menjadi 10 persen. “Jadi dana bagi hasil cukai dan industri. Jadi tembakau, saya minta jangan 3 persen, Pak, kasih kami 10 persen. Jadi andai misalnya dana transfer daerahnya itu berkurang, tapi DBHCHT kami dinaikkan dari 3 persen menjadi 10 persen,” ungkap khofifah pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Khofifah, DBHCHT menjadi solusi atas permasalahan berkurangnya anggaran imbas pemotongan dana transfer pusat. Dengan adanya kenaikkan jumlah bagi bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) menjadi 10 persen maka dampak dari pemotongan dana transfer daerah tersebut bisa direduksi.
“Itu ya kira-kira untuk bisa memenuhi kebutuhan kekuatan kota relatif ya, masih bisa tercover, kira-kira begitu,” imbuhnya.
Provinsi Jawa Timur sendiri menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp3,57 triliun pada tahun 2025 ini. Jumlah DBHCHT ini menjadi porsi terbesar di Indonesia.
Menurut Khofifah, jika persentase pembagian itu dinaikkan, maka imbas dari pemotongan dana transfer daerah bisa diatasi. “Kita diskusi sangat terbuka, santai, dan beliau menurut saya, berkenan mendengarkan apa yang kita sampaikan. Dan tentu saya bersyukur lagi bahwa ternyata asosiasi pemerintah provinsi diundang,” pungkas Khofifah soal pertemuan dengan Purbaya. [owi/beq]






