Sumenep (beritajatim.com) – Dana Desa bisa menjadi garansi atau jaminan saat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengajukan pinjaman ke Bank Himbara untuk modal menjalankan usahanya.
“Bisa saja dana desa ini jadi jaminan. Tetapi besarannya sudah diatur. Per tahun maksimal 30 persen dari dana desa,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (30/10/2025).
Ia mengungkapkan, bank Himbara memang membuka ruang bagi KDKMP yang butuh pinjaman. Tetapi harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang diberlakukan.
“Persyaratannya ya harus ada legalitas perijinan yakni NIP, kemudian membuka rekening di Bank Himbara. Untuk Sumenep, bank yang ditunjuk adalah BNI,” terangnya.
Menurut Ramli, apabila usaha yang dijalankan KDKMP berjalan lancar, maka dana desa aman. Yang menjadi masalah apabila usaha di KDKMP tersebut macet, maka bank akan mengambil uang jaminan yakni dana desa.
“Karena itu harus betul-betul serius menjalankan usaha di KDKMP. Selain itu, perbanyak anggota. Kami mendorong warga di desa-desa bisa bergabung dalam KDKMP,” ujarnya. (tem/ian)






