Lamongan (beritajatim.com) – Dana Desa (DD) merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang 6/2014 tentang Desa yang diambil dari APBN untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah meningkat tiap tahunnya. Begitu juga dana desa yang dialokasikan di Tahun 2021 untuk 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
“Lamongan pagu total DD tahun 2021 sebesar Rp 367.859.016.000. Di tahap I DD Rp 150.216.570.400, realisasinya sampai saat ini 149,196,570,400. Sementara di tahap II DD Rp. 147.143.606.400 dan realisasinya sampai saat ini 5,857,920,800a,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamongan, Khusnul Yakin S.Si melalui Kabid Pengelolaan Keuangan Aset dan Sumber Daya Desa, Hari Suryantoro Putro S.Sos, M.IP, Rabu (26/5/2021).
Diketahui sebelumnya, Pemkab Lamongan juga telah melakukan pembinaan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan pada bulan Maret lalu. Hal itu dilakukan untuk memastikan tata kelola dana desa agar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan sudah kita lakukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan pada bulan Maret di Aula DPMD, dengan narasumber dari Kejaksaan, Polres dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Lamongan. Untuk memastikan tata kelola DD sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Hari kepada beritajatim.com.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dana-desa”]
Lebih lanjut, mengenai penyaluran Dana Desa di Lamongan, Hari menambahkan, saat ini penyaluran di tahap kedua sedang proses melengkapi persyaratan administratif dari desa. “Kegiatan tahap satu harus sudah dilaksanakan, sedangkan ketentuan untuk tahap kedua adalah minimal outputnya 50% dan realisasi anggaran 35% di tahap satu. (Surat Pertanggung Jawaban) SPJ yang dibelanjakan harus sudah dibuat. Syarat tersebut baru ada 25 desa yang sudah memenuhi syarat dan tahap 2 sudah disalurkan ke RKD-nya (Rekening Kas Desa),” terangnya.
Sementara itu di kesempatan lain, Iskandar NH, Tenaga Ahli (TA) Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG), selaku Koordinator Tim TA Kabupaten Lamongan, dirinya menjelaskan, bahwa secara umum pelaksanaan DD merujuk pada ketentuan perundang-undangan Desa yaitu Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
“Di masa pandemi, DD salah satunya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Aman Covid salah satu kegiatannya PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti PKTD (Padat Karya Tunai Desa) dilaksanakan di desa-desa, ada juga BUMDesa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, selebihnya ada kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan yang tidak direfokusing sesuai dengan ketentuan hasil-hasil Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, itu pada prinsip umumnya,” jelas Iskandar.
Selanjutnya, Pihaknya juga berharap bahwa DD tahun 2021 ini, mampu menopang dan menggerakkan ekonomi di desa, utamanya untuk warga rentan, meliputi petani, buruh tani, kepala keluarga perempuan, nelayan, dan kelompok marjinal lainnya.[riq/ted]






