Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengucurkan dana milyaran rupiah untuk puluhan lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Total anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 10,2 miliar dalam kurun waktu setahun. Uang sebanyak itu, dikeluarkan oleh Pemkab Ponorogo untun bantuan dana permakanan. Tercatat ada 51 lembaga yang mendapatkan dana tersebut.
Yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS lansia) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas (LKSD) dan beberapa organisasi sosial lainnya.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Ponorogo terhadap masyarakat,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko, Minggu (16/04/2023).
Kang Giri sapaan karib Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa pihaknya terus menyisir. Dia tidak ingin, orang yang membutuhkan atau anak yatim yang luput tidak mendapatkan bantuan. Oleh karena itu, dieinya juga menggandeng organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) guna mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan bangsa.
“Kita tidak bisa menyelesaikan masalah itu sendiri. Sehingga kita gandeng Muhammadiyah dan NU untuk bersama-sama mengurai permasalahan sosial di sekitar kita,” katanya.
Kolaborasi Pemkab Ponorogo dengan ormas keagamaan, dipandang begitu penting untuk Sugiri Sancoko. Sebab dengan begitu, permasalahan dipikir bersama. Bagaimana caranya generasi penerus ini, tidak hanya baik secara fisik, tetapi juga baik dalam akhlaknya.
“Harus ada kolaborasi. Sama-sama memikirkan bagaimana caranya generasi setelah kita baik, dari segi fisik dan akhlaknya,” katanya.
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/terminal-seloaji-ponorogo-masih-lengang-belum-ada-lonjakan-jelang-lebaran/
Sebanyak 2.802 jiwa yang mendapatkan manfaat dari dana bantuan permakanan senilai Rp 10,2 miliar. Selain itu, juga 1.285 anak yatim dan piatu. Sugiri menyebutkan bahwa seleksi lembaga penerima bantuan ini, sangat selektif.
Persyaratan administrasi cukup ketat. Hal itu dilakukan, kata Bupati Sugiri tidak untuk mempersulit. Namun, sebagai bentuk tanggungjawab hukum dan moral. Sehingga bantuan permakanan itu benar-benar tepat sasaran.
“Kita juga harus mempertanggunjawabkan uang itu kepada rakyat. Apakah bantuan yang disalurkan sudah tepat sasaran atau tidak,”pungkasnya.(end/ted)






