Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro Mahmudi megatakan, dana banpol (bantuan untuk partai politik) tahun 2023 naik 100 persen. Dari sebelumnya per suara mendapat bantuan sebesar Rp 5 ribu kini menjadi Rp 10 ribu per suara.
“Sesuai rekomendasi dari Gubernur Jatim, ada kenaikan nilai banpol dari Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu per suara,” ujar Mahmudi, Senin (29/05/2023).
Penggunaan dana banpol, sesuai dengan aturan ini diperuntukan untuk pendidikan politik, kaderisasi, serta operasional parpol. Selama pandemi Covid-19, dana banpol tersebut bisa dipakai belanja pencegahan Covid-19. “Sekarang penggunaannya sudah normal kembali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, banpol di Kabupaten Bojonegoro diberikan kepada 13 partai politik. Total anggaran yang diberikan sebesar Rp7,84 miliar. Jumlah tersebut meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya 2022, sebesar Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:
Dana Banpol Bagi Parpol dan LSM di Lamongan Cair, Ini Jumlahnya
Anggaran Dana Bantuan Parpol di Bojonegoro Rp 7,8 Miliar
Sementara diketahui, 13 Parpol yang menerima banpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). [lus/but]






