Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menganggarkan sebesar Rp7,8 miliar dana bantuan kepada partai politik (banpol) tahun 2023. Ada 13 parpol yang akan menerima dana banpol tersebut.
Secara simbolis, penyerahan banpol dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kepada para ketua parpol, di Gedung Graha Buana, Jumat (26/05/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi mengatakan, pencairan dana banpol 2023 ini sudah proses Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Pencairan banpol bisa dilakukan setelah menunggu hasil pemeriksaan BPK dan syarat pencairan dari parpol terpenuhi semua,” ujarnya, Senin (29/05/2023).
Banpol itu, kata Mahmudi, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Dana itu nantinya untuk pendidikan politik, kaderisasi dan operasional parpol. Regulasinya pada PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Mbah Harjo Kardi Sesepuh Sedulur Sikep Bojonegoro Tutup Usia
LSM dari Pemeras Kades Terdaftar di Bakesbangpol Bojonegoro
Sementara diketahui, 13 Parpol yang menerima banpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). [lus/but]






