Surabaya (beritajatim.com) – Masuknya dana asing ke Indonesia bukanlah tindakan terlarang, namun tetap berada dalam pengawasan ketat negara. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan kuat untuk menindak jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam aliran dana tersebut.
Hal ini ditegaskan Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI), Rabu (22/4/2026).
“Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing yang berpotensi disalahgunakan,” kata Imron Rosyadi.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan aparat, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara tepat dan berbasis indikasi hukum yang jelas.
“Negara tidak bekerja dengan asumsi, tetapi melalui tahapan sistematis mulai dari deteksi, analisis, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, lembaga jasa keuangan menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Mereka wajib melakukan identifikasi, verifikasi, serta pemantauan terhadap nasabah dan pola transaksi. Jika ditemukan kejanggalan, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan dilaporkan ke PPATK.
“Dari sinilah negara mulai bekerja dengan instrumen yang lebih tajam,” ujarnya.
Imron menjelaskan, hasil analisis PPATK kemudian dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan. Kepolisian bertugas menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti, sementara Kejaksaan membawa perkara ke pengadilan. Dalam kasus tertentu, KPK juga dapat terlibat jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Artinya, sistem hukum Indonesia tidak membiarkan aliran dana asing bergerak di ruang gelap tanpa pengawasan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewenangan aparat tidak hanya bersifat represif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga preventif. Dalam kasus tertentu seperti dugaan pendanaan terorisme, negara dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sejak dini jika terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Negara tidak sekadar menunggu, tetapi juga diberi kewenangan untuk mencegah,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan keuangan modern semakin kompleks karena melibatkan lintas negara, teknologi digital, dan transaksi yang tampak legal. Oleh karena itu, respons cepat dan akurat menjadi kunci.
“Jika negara terlambat membaca indikasi, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga bisa menyentuh keamanan nasional dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Meski demikian, tantangan tetap ada, mulai dari perbedaan yurisdiksi antarnegara hingga isu perlindungan privasi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan penegakan hukum.
“Di tengah kompleksitas ini, profesionalisme aparat, kepatuhan lembaga keuangan, dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penentu,” pungkasnya. [beq]






