Gresik (beritajatim.com)- Tersangka berinisial FH (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Lamongan, tak berkutik usai anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik menjemputnya di tempat tinggalnya usai diketahui mencuri ponsel.
Semula RH kaget, tiba-tiba ada polisi mendatangi rumahnya. Setelah dijelaskan ada laporan warga terkait pencurian ponsel di arena permainan anak Icon Mall Gresik. RH hanya bisa pasrah setelah ada bukti rekaman kamera CCTV.
Kasus pencurian ponsel ini bermula ada laporan dari NR (20) seorang mahasiswi asal Gresik yang sedang bermain di Happy Time Icon Mall.
Saat itu korban NR membawa ponsel. Kemudian meletakkan ponsel miliknya diatas wahana permainan. Selanjutnya, korban melakukan permainan lalu lupa yang diletakkan tertinggal.
Sewaktu korban kembali, ponsel miliknya tidak ada di tempat. Mengetahui ponselnya hilang, korban melapor ke bagian keamanan Icon mall, dan diperlihatkan kamera CCTV ternyata ponselnya diambil oleh seseorang yang tidak dikenal. Merasa barangnya dicuri, korban selanjutnya melapor ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni usai menerima laporan menerjunkan anggota di TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, dan ciri-ciri yang mencuri sesuai dengan foto yang terekam kamera CCTV. “Terduga pelaku diketahui seorang perempuan berinisial FH asal Kabupaten Lamongan,” ujarnyanya, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, setelah mendapat informasi terduga pelaku berada di rumahnya. Anggotanya bergegas meluncur ke tempat tinggalnya. “FH sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah ponsel merek Vivo Y15,” imbuhnya. [dny/kun]






