Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Sayuri (34) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, masuk bui gara-gara mencuri galvalum bekas di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Sayuri yang sehari-hari sebagai pencari barang bekas, tergiur adanya tumpukan potongan galvalum di samping rumah korban yakni Supri (40) warga Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.
Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moriyanto Tampake membenarkan adanya kasus pencurian tersebut dengan modus mencari barang bekas. “Pelaku melihat ada tumpukan potongan galvalum. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil beberapa potong lalu dimasukkan ke dalam gelangsing atau karung plastik,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Saat asyik memasukan barang curian, lanjut Herry, ada warga yang mengetahui. Sehingga, pada saat itu pelaku diamankan selanjutkan dilaporkan ke Polsek Driyorejo. “Pelaku terbukti mencuri karena berdasarkan olah TKP ada beberapa potongan galvalum dimasukkan ke dalam karung,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Sayuri berdalih dirinya tidak mengetahui potongan galvalum yang diambil ada pemiliknya. Sehingga, dirinya dengan santai memasukkan galvalum ke karungnya. “Saya kira tidak ada yang memiliki lalu saya masukan ke dalam karung untuk dijual lagi,” katanya.
Atas perbuatannya ini, warga asal Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 364 KHUP. Pelaku juga menyebabkan kerugian material. Kini Sayuri masuk penjara setelah menjalani pemeriksaan. [dny/kun]






