Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial S (61), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, diamankan warga setelah tertangkap mencuri bibit kacang tanah dari teras rumah petani di Dusun Kembangan, Desa Bobang, Kecamatan Semen.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Semen.
Kapolsek Semen, Iptu Bambang Heri Muljono, menjelaskan bahwa pelaku terlihat mencurigakan saat melintas di depan rumah korban sambil memanggul satu sak bibit kacang tanah seberat sekitar 60 kilogram.
“Pelaku melintas depan pagar rumah korban dengan memanggul 1 sak bibit kacang tanah dengan berat kurang lebih 60 kg dengan gelagat mencurigakan. Hal itu dilihat oleh beberapa saksi yang melihat pelaku,” ungkap Iptu Bambang, pada Senin (12/5/2025).
Saat didekati warga, korban keluar rumah dan membenarkan bahwa bibit tersebut miliknya dan telah diambil tanpa izin. Warga kemudian mengamankan pelaku hingga petugas Polsek Semen tiba di lokasi.
“Didatangi hingga korban keluar rumah dan menerangkan bahwa pelaku tanpa ijin mengambil bibit kacang tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh warga, dan petugas Polsek Semen mendatangi TKP,” lanjut Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sak bibit kacang tanah dengan total berat mencapai 60 kilogram. Kerugian materiil korban diperkirakan sekitar Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tuna wisma yang nekat mencuri untuk keperluan bertahan hidup. Ia berencana menanam bibit tersebut di area liar dan menjual hasilnya di pasar demi bisa makan.
Setelah proses mediasi di Polsek Semen, korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan pendekatan Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum. [nm/aje]






