Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik galian C di kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) BKPH Probolinggo, terus bergulir.
Kali ini giliran pemerhati lingkungan angkat bicara. Ia menduga, pembiaran terhadap pengusaha tambang mengeruk tanah di kawasan hutan dimaksud karena cuan.
Yoyok Suliono, aktivis lingkungan hidup di Kota Probolinggo, Rabu (4/1/2023) siang menyatakan, uang adalah segalanya dalam urusan tambang.
Pengalaman menjadi bagian manajemen perusahaan galian C, membuatnya fasih menjelaskan besaran dana untuk “pengkondisian” dan “keamanan” (KAM).
Tak hanya itu, kemana dana mengalir, dan kapan dibagikan dijelaskannya secara runtut. “Setiap 15 hari sekali uang KAM sudah ada yang ambil. Untuk LMDH itu sudah termasuk mantri hutan, dan KPH,” kata dia.
Karena itu, masih kata Yoyok, pelaku penjarahan atas tanah tras di lahan IPHPS BKPH Probolinggo, menjadi kebal hukum, diduga karena tebalnya uang KAM.
“Suatu ketika saya pernah menyiapkan Rp 35 Juta, untuk tamu dari Kehutanan. Saat itu saya berikan cash, tidak pakai transfer,” papar Yoyok.
Pria perawakan kurus itu mengaku, kenal baik dengan sejumlah pengusaha galian C. Bahkan saat itu, selain bisa menentukan siapa-siapa yang menerima KAM, Yoyok juga dipercaya seorang cukong tambang untuk urusan menyiapkan dana-dana KAM.
“Termasuk soal Bu Fz, hanya lima hari berurusan dengan institusi penegak hukum di Jatim, itu memang benar. Wong saya saksinya,” tegas Yoyok.
Secara rutin dana KAM digelontorkan. Menurutnya, besaran uang KAM berbeda-beda. Lebih besar jatah oknum aparat penegak hukum, ketimbang oknum dari institusi swasta.
“Khusus yang memiliki kewenangan menindak gede lah nilainya. Untuk tamu-tamu dari kalangan itu bisa sampai di atas Rp 10 jt,” tutup Yoyok.
Achmad Achyani, pengawas kelompok masyarakat penerima IPHPS, dari Perhutani, mengaku sempat menerima tawaran suap.
“Soal penindakan terhadap pelaku penjarahan tanah di wilayah IPHPS memang bukan wewenang saya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”galian-c-probolinggo”]
Tapi pernah juga ada orang bilang kepada saya, bagaimana seandainya saya diberi dana. “Ya saya jawab, tolak,” katanya.
Untuk diketahui, lahan IPHPS adalah hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat. Pemberian hak kelola hutan ini diputuskan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Dijumpai terpisah, KPH Perhutani Probolinggo, menyangkal ikut menikmati cuan dari penambang di kawasan IPHPS.
Rifai, humas perhutani menyatakan, justru pihaknya getol melarang aktivitas penambangan. Sejumlah surat peringatan dan teguran dari KPH Perhutani Probolinggo, menurutnya dilayangkan kemana-mana.
Diantaranya, kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Bumi Asri, surat Nomor: 11/058.5/Prob/Pbo/Divre-Jatim tanggal 25 Juni 2021.
Selanjutnya melalui surat Nomor: 29/058.5/Prob/Pbo/Divre-Jatim tanggal 01 Desember 2021 perihal Penghentian Kegiatan Penambangan.
“Seharusnya para petani yang diberikan izin menjalankan hak dan kewajibannya memanfaatkan hutan secara optimal dengan tetap menjaga kelestarian dan keutuhan kayu. Itu saja. Bukan kerjasama dengan penambang galian C,” kata Rifai.
“Semua aturan saya sebut, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3933/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/7/2017 tanggal 19 Juli 2017,” sambung pria asli Kabupaten Besuki itu.
Adanya IPHPS, masih kata Rifai, membuat kewenangan Perum Perhutani menjadi terbatas. Sehingga dalam menyelesaikan segala permasalahan terkait galian C, sebatas memberikan surat Himbauan kepada penggarap.
“Jadi logikanya, mustahil kami dapat aliran dana dari pengusaha tambang. Apalagi soal kewenangan menindak ada di gakkum,” sahut Sugeng Widodo, staf Humas Perhutani lainnya.
Rifai, dan Sugeng Widodo, tidak berkomentar saat ditanya mengapa aktivitas tambang terus berjalan meski gakkum dikabarkan tengah menangani kasus dimaksud.
Sampai berita ini diunggah, pengusaha tambang di kawasan IPHPS petak 10E Desa Patalan, Wonomerto, belum memberi tanggapan.
Upaya menghubungi Fz, Rabu (4/1/2023) malam jam 17:00 WIB melalui telp +628123XXX tidak membuahkan hasil.
Chat via WA hanya mendapat jawaban jika Fz, sedang tidak memegang hp. “Nomor ponsel ini sedang dipegang anaknya,” begitu balasan singkat diterima beritajatim.com. (eko/ted)






