Surabaya (beritajatim.com) – NC (22) warga Jalan Comboran Surabaya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir usai ketahuan mencopet dompet dan barang bawaan wisatawan yang hendak ziarah dan sedang berjalan-jalan di Wisata Religi Sunan Ampel, Kamis (27/10/2022) lalu.
Kapolsek Semampir, Nur Suhud mengatakan jika NY ditangkap petugas kepolisian usai warga menangkap basah NY ketika mencopet salah satu wisatawan.
Saat itu, korban hendak berbelanja di salah satu tempat, namun saat hendak mengeluarkan dompet untuk membayar, korban mendapati ada tangan yang menarik tasnya.
“Karena terasa ada yang menarik akhirnya teriak minta tolong karena dompetnya tidak ada di tas,” ujar Nur Suhud, Sabtu (05/11/2022).
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar pelaku yang sedang membawa dompet pink milik korban. Beruntung, NY berhasil diamankan warga beserta tim keamanan Masjid Sunan Ampel.
“Setelah diamankan warga, anggota Polsek Semampir datang untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Lalu dibawa ke kantor untuk menjalani interogasi,” imbuh Suhud.
[berita-terkait number=”4″ tag=”copet-surabaya”]
Dari hasil interogasi, NY ternyata pernah dipenjara selama 4 kali karena kasus pencurian. Ia nekat mencopet lantaran mengaku tidak mempunyai pekerjaan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
“Jadi ini penjahat kambuhan. Sudah 4 kali masuk penjara,” imbuh Suhud.
Dari hasil penangkapan tersebut, Anggota berhasil menyita barang bukti berupa. 1 buah Tas warna Hitam, 1 buah Dompet warna Pink dan uang tunai sebesar Rp. 510 Ribu. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku residivis ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ang/ted)






