Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian grill pohon atau besi pengaman tanaman di jalur pedestrial di Kota Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.
Keduanya yakni S (46) dan TS (34) warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua pelaku diamankan pada, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu.
“Keduanya beraksi di trotoar Jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (27/7/2022).
Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS. Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang.
“Masih dikembangkan, apa ada pelaku lain. Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan Pak Kadis, ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto,” katanya.

Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya. “Buat bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” tutur pria penjual sate ini.
Sementara itu, Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. “Kami apresiasi atas kinerja dan kesigapan Polres Mojokerto Kota,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-mojokerto”]
Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016. Sementara dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Satu buah STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [tin/ted]






