Malang (beritajatim.com) – Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih di Kabupaten Malang akan berakhir besok, Selasa (14/3/2023). Pasca restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang masih bisa berubah.
Dari 8.409 TPS Kabupaten Malang pada Pemilu 2019 lalu menjadi 7.701 TPS untuk Pemilu 2024. Hal itu dipastikan jumlah TPS masih sangat mungkin bertambah atau berkurang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan di Pemilu 2019 lalu, jumlah pemilih 1.996.857 jiwa.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Daftar Pemilihan Tetap (DPT) per TPS sebanyak 500 pemilih,” kata Anis, Senin (13/3/2023).
Baca Juga:
KPU Kabupaten Malang Yakin Pemampatan TPS Tak Pengaruhi Partisipasi
Setelah dilakukan evaluasi, lanjut Anis, efektifnya adalah 300 DPT per TPS. Sebab saat dengan jumlah pemilih 1.996.857 pemilih dan 8.409 TPS, rata-rata per TPS hanya mencakup maksimal 238 pemilih.
“Maka di situ kami melihat masih ada kelonggaran selisih 40 DPT yang masih bisa ditambahkan, sehingga diperintahkan direstrukturisasi kembali,” tegas Anis.
Akhirnya, sementara didapatkan hasil restrukturisasi TPS untuk coklit sebanyak 7701 TPS. Anis menegaskan, jumlah TPS itu belum final.
Baca Juga:
Aremania Bakal Golput di Pemilu Jika Tragedi Kanjuruhan Tak Diusut Tuntas
“Saat ini berjalan masih rencana TPS, proses Coklit berjalan dan berakhir 14 Maret besok lusa,” urainya.
Ia menambahkan, hasil coklit nanti akan diolah kembali, maka tidak menutup kemungkinan jumlah TPS berkurang atau bertambah. [yog/beq]






