Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan terhadap Yulina Kuslidiawati (25), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, akhirnya terungkap setelah suaminya sendiri, Herlambang Sigit Prananto (34), mengakui perbuatannya. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan di Kelurahan Pandaan pada Jumat (9/5/2025).
Pelaku mengaku tega menganiaya korban hingga tewas karena dilatarbelakangi rasa cemburu yang memuncak. Penganiayaan dilakukan di dalam kamar kontrakan tanpa adanya pertengkaran terdengar oleh warga sekitar.
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim medis, ditemukan luka lebam pada dada sebelah kanan korban serta darah yang keluar dari hidung. Luka-luka tersebut diyakini akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku sebelum korban meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan dan saat ini sudah diamankan oleh kepolisian. “Setelah penyidikan dan menetapkan tersangka, saat ini ditahan di Polsek Pandaan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Joko, Sabtu (10/5/2025).
Joko menjelaskan bahwa peristiwa ini sempat membuat geger warga sekitar karena sebelumnya tidak ada tanda-tanda keributan dari dalam rumah kontrakan tersebut. “Dari keterangan saksi tidak terdengar bertengkar sebelumnya, tahunya tersangka menemui keluarga bahwa istrinya meninggal,” tambahnya.
Saat kejadian, tersangka justru terlihat kebingungan dan memberitahu salah satu tetangga bahwa istrinya ditemukan tak bernyawa di kamar. Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandaan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Joko. (ada/ian)






