Ringkasan Berita:
- Pansus Tata Tertib DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan mekanisme public hearing dalam revisi keempat tata tertib untuk memperluas pelibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
- Ketua Pansus Tatib, Pdt. Rio Pattiselanno, menegaskan public hearing berbeda dari reses karena berfokus pada sosialisasi rancangan peraturan daerah dan penghimpunan masukan masyarakat.
- Pengalaman pembahasan Raperda Hunian yang Layak menjadi salah satu alasan penguatan mekanisme tersebut setelah muncul protes dari kelompok yang merasa belum dilibatkan.
- Pansus menargetkan pembahasan legal drafting segera dimulai dan masa kerjanya berakhir pada 10 November, dengan kemungkinan perpanjangan untuk menjalani tahapan harmonisasi tambahan.
Surabaya (beritajatim.com) – Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan mekanisme public hearing atau dengar pendapat publik dalam revisi keempat tata tertib DPRD. Langkah ini ditujukan untuk memperluas pelibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), terutama kelompok yang berpotensi terdampak oleh kebijakan yang sedang disusun.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, menegaskan bahwa public hearing menjadi salah satu poin penting dalam revisi tersebut. Mekanisme ini diharapkan dapat mencegah kelompok masyarakat yang berkepentingan luput dari proses pembahasan raperda, seperti yang terjadi dalam pembahasan Raperda Hunian yang Layak.
“Public hearing ini berbeda dengan reses. Kami tidak sedang meminta masyarakat menyampaikan aspirasi umum, tetapi menjalankan amanat undang-undang untuk menyosialisasikan rancangan peraturan daerah dan mendengar pendapat masyarakat,” ujar Rio di DPRD Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Rio menjelaskan, revisi keempat Tatib DPRD Surabaya tidak membawa banyak perubahan mendasar. Namun, hasil kunjungan ke sejumlah daerah menunjukkan bahwa mekanisme public hearing telah diterapkan di beberapa wilayah. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Tuban yang, menurut Rio, telah menjalankan praktik tersebut sejak 2024.
Menurut Rio, pelibatan masyarakat dalam pembahasan raperda sejalan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya Pasal 93, sebagai salah satu dasar pelaksanaan sosialisasi rancangan peraturan daerah.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, serta mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan yang masih dalam tahap perancangan. Dengan begitu, kelompok yang terdampak dapat menyampaikan pandangan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Yang dilakukan DPRD adalah menyosialisasikan rancangan peraturan daerah, meminta masukan, dan menjelaskan kebijakan yang sedang dibahas. Jadi, bukan sosialisasi peraturan daerah yang sudah disahkan, melainkan sosialisasi rancangan peraturan daerah,” tegas politisi kawakan ini.
Rio mencontohkan pembahasan Raperda Hunian yang Layak di Komisi A DPRD Surabaya. Dalam proses tersebut, panitia telah melibatkan berbagai unsur masyarakat. Namun, asosiasi pengusaha kos belum berhasil dijangkau meskipun komunikasi telah dilakukan melalui sejumlah saluran.
Setelah raperda disahkan, protes dari pihak yang merasa belum dilibatkan justru muncul dalam waktu kurang dari sepekan. Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan Pansus Tatib untuk mendorong mekanisme public hearing agar kelompok masyarakat yang terdampak memiliki kesempatan menyampaikan pandangan sejak proses pembahasan berlangsung.
“Ini salah satu dasar pemikiran kenapa public hearing penting, supaya kejadian seperti pembahasan Hunian yang Layak tidak terulang. Kami ingin mendapatkan pedoman yang baik dan bisa dilaksanakan pada 2027,” katanya.
Dalam penyusunan revisi Tatib, Pansus juga melibatkan bagian hukum, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, serta aparat penegak hukum (APH). Pelibatan berbagai pihak tersebut ditujukan untuk memperkuat aspek penyusunan hukum atau legal drafting, sekaligus memastikan tata tertib yang dihasilkan dapat menjadi pedoman jangka panjang bagi DPRD Surabaya.
Rio mengatakan pembahasan legal drafting ditargetkan segera dimulai. Pansus memiliki batas waktu masa kerja hingga 10 November. Namun, perpanjangan masa kerja diperkirakan diperlukan karena adanya tahapan harmonisasi tambahan di Kementerian Hukum sebelum proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Dengan demikian, kemungkinan perpanjangan masa kerja tersebut bukan semata-mata disebabkan penyusunan draf hukum belum selesai, melainkan juga untuk mengakomodasi tahapan harmonisasi yang perlu dilalui.
“Melalui public hearing, kami ingin memastikan masyarakat didengar sejak raperda masih dirancang, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan kejadian seperti pembahasan Raperda Hunian yang Layak tidak terulang,” pungkas Rio. [asg/beq]






